Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2016 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan, serta pengelolaan sumber daya ikan yang bertanggung jawab, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMENKP/2016 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2016 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025
Logo Public Procurement Corporate University di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 197/KKI/KEP/VII/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik Subspesialis Mikologi
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005
Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 26 Tahun 2023
Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Pangan Nasional