
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 61 Tahun 2016
Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif terhadap Notaris
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif terhadap Notaris;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2021
Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2022
Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 Tahun 2018
Instrumen Akreditasi Minimum Pembukaan Program Studi pada Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan Program Studi di Luar Kampus Utama
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015
Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya