Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 61 Tahun 2016

Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif terhadap Notaris


Ditetapkan: 29 Desember 2016
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif terhadap Notaris;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberian Penghargaan Kepemudaan kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kementerian/Lembaga yang Memiliki Komitmen dalam Membangun Pelayanan Kepemudaan Tahun 2024


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengendalian Hama dan Penyakit Ikan


Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman