Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 50/M-IND/PER/6/2014

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan Standar Nasional Indonesia (SNI) Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak Secara Wajib


Ditetapkan pada tanggal 13 Juni 2014
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 817

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu hasil industri Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak, melindungi konsumen serta mendapatkan persaingan usaha yang sehat dan adil, perlu mengatur pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan Standar Nasional Indonesia (SNI) Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak secara wajib;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan Standar Nasional Indonesia (SNI) Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak Secara Wajib;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga


Sasaran Inflasi Tahun 2022, Tahun 2023, dan Tahun 2024


Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/atau Bahan, dan/atau Mesin yang Dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah dengan Tujuan Ekspor