Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 50/M-IND/PER/6/2014

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan Standar Nasional Indonesia (SNI) Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak Secara Wajib


Ditetapkan pada tanggal 13 Juni 2014
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 817

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu hasil industri Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak, melindungi konsumen serta mendapatkan persaingan usaha yang sehat dan adil, perlu mengatur pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan Standar Nasional Indonesia (SNI) Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak secara wajib;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan Standar Nasional Indonesia (SNI) Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak Secara Wajib;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 108/KEPMEN-KP/2020 tentang Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2020-Tahun 2024


Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia Bidang General Banking


Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa


Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi