Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2023

Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (6), Pasal 11 ayat (3), dan Pasal 22 ayat (9) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pengelolaan informasi publik di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal telah ditetapkan melalui Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

  2. bahwa adanya perubahan status dari Badan Koordinasi Penanaman Modal menjadi Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal, perubahan standar pelayanan publik, dan untuk mengoptimalkan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, sehingga Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi terhadap Daerah Provinsi Hasil Pemekaran, Daerah Provinsi Induk, dan Daerah Kabupaten/Kota dalam Cakupan Wilayah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya


Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum


Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi