Pedoman Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Kehutanan
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pedoman Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Kehutanan;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/Menhut-II/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.23/Menhut-II/2013 telah ditetapkan pedoman pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan kehutanan;
bahwa dengan ditetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/Menlhk-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka berdampak pada perubahan nomenklatur dan perubahan kebijakan penyuluhan kehutanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Kehutanan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2024
Rencana Pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi Belinyu-Sungailiat dan Sekitarnya
Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 214/I/HK/2024
Pedoman Program Pendanaan Pascadoktoral Luar Negeri
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2024
Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat Menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat (Perseroda)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kabupaten Takalar dengan Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan
Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 12 Tahun 2018
Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Unit Organisasi Markas Besar Tentara Nasional Indonesia