Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2023

Intelijen Pemasyarakatan


Ditetapkan pada tanggal 30 Januari 2023
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 129
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan, perlu diselenggarakan kegiatan intelijen guna menciptakan situasi yang kondusif serta sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.

  2. bahwa dalam upaya pelaksanaan kegiatan intelijen diperlukan acuan tugas, fungsi, dan kewenangan yang memiliki karakteristik pemasyarakatan serta menggunakan metode penyelenggaraan yang sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan organisasi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Intelijen Pemasyarakatan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pelayanan Pusat Laboratorium Narkotika


Pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Istanbul, Turki


Pokok-Pokok Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan di Sekolah Polisi Negara