Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2023

Intelijen Pemasyarakatan


Ditetapkan: 30 Januari 2023
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan, perlu diselenggarakan kegiatan intelijen guna menciptakan situasi yang kondusif serta sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.

  2. bahwa dalam upaya pelaksanaan kegiatan intelijen diperlukan acuan tugas, fungsi, dan kewenangan yang memiliki karakteristik pemasyarakatan serta menggunakan metode penyelenggaraan yang sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan organisasi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Intelijen Pemasyarakatan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Penjaminan Pelayanan Kesehatan dengan Asuransi Kesehatan Tambahan dalam Program Jaminan Kesehatan


Rencana Kerja Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah


Indikator Kinerja Utama Lembaga Administrasi Negara Tahun 2020