Tata Cara Pemberian Lisensi-Wajib Paten
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Menimbang:
bahwa untuk pelaksanaan lisensi-wajib paten perlu mempertimbangkan hak pemegang paten untuk melaksanakan paten yang dimiliki;
bahwa untuk pelaksanaan lisensi-wajib paten perlu mempertimbangkan hak pemegang paten untuk melaksanakan paten yang dimiliki sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 31 dan Pasal 31 bis The Agreement on Trade-Related Aspect of Intellectual Property Rights (Persetujuan tentang Aspek-Aspek Dagang dari Hak atas Kekayaan Intelektual);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pemberian Lisensi-Wajib Paten;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2019
Tata Cara Pemberian Preferensi Perdagangan Kepada Negara Kurang Berkembang
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2021
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2010
Satuan Pelaksana Pengendalian Intern di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2021
Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes oi Income)