Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2019

Tata Cara Pemberian Lisensi-Wajib Paten


Ditetapkan: 31 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pelaksanaan lisensi-wajib paten perlu mempertimbangkan hak pemegang paten untuk melaksanakan paten yang dimiliki;

  2. bahwa untuk pelaksanaan lisensi-wajib paten perlu mempertimbangkan hak pemegang paten untuk melaksanakan paten yang dimiliki sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 31 dan Pasal 31 bis The Agreement on Trade-Related Aspect of Intellectual Property Rights (Persetujuan tentang Aspek-Aspek Dagang dari Hak atas Kekayaan Intelektual);

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pemberian Lisensi-Wajib Paten;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Percepatan Pembangunan dan Pengelolaan Fasilitas Persemaian pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara


Instrumen Akreditasi Perpustakaan Desa/Kelurahan


Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-022/A/JA/03/2011 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2016 tentang Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban


Perlindungan dan Pemberdayaan Petani