Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2019

Tata Cara Pemberian Lisensi-Wajib Paten


Ditetapkan pada tanggal 31 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1570

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pelaksanaan lisensi-wajib paten perlu mempertimbangkan hak pemegang paten untuk melaksanakan paten yang dimiliki;

  2. bahwa untuk pelaksanaan lisensi-wajib paten perlu mempertimbangkan hak pemegang paten untuk melaksanakan paten yang dimiliki sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 31 dan Pasal 31 bis The Agreement on Trade-Related Aspect of Intellectual Property Rights (Persetujuan tentang Aspek-Aspek Dagang dari Hak atas Kekayaan Intelektual);

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pemberian Lisensi-Wajib Paten;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum


Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Nias Tahun 2023


Batas Daerah Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi dan Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi


Standar Biaya Umum Nagari dan Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Nagari