Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2012

Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Perseroan Terbatas


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 28 Desember 2012
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2022
    Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Perseroan Terbatas pada Sistem Administrasi Badan Hukum

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa permohonan pengesahan badan hukum perseroan, persetujuan perubahan anggaran dasar serta penyampaian pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan perubahan data perseroan, dilakukan melalui sistem administrasi badan hukum;

  2. bahwa Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum dan persetujuan perubahan anggaran dasar, surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan perubahan data perseroan, maupun akta notaris, dapat menjadi obyek sengketa oleh para pihak perseroan melalui lembaga pengadilan dan lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan;

  3. bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap badan hukum perseroan yang sedang menjadi obyek sengketa oleh para pihak perseroan melalui lembaga pengadilan dan lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan, perlu diatur mekanisme pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum perseroan terbatas;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Perseroan Terbatas;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika


Alih Jabatan/Tugas Pegawai Negeri Sipil Non Dosen Menjadi Pegawai Negeri Sipil Dosen


Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kota Pariaman


Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kota Depok