
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2016
Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Ditetapkan pada tanggal 25 November 2016
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5955
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.03/2021
Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Konsiderans
bahwa dalam rangka mengarahkan kegiatan operasional Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sesuai dengan visi dan misinya, Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah perlu menetapkan sasaran strategis dan nilai-nilai perusahaan yang dijabarkan lebih lanjut dalam rencana bisnis;
bahwa rencana bisnis perlu disusun secara matang dan realistis dengan memperhatikan faktor ekstern dan intern yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, prinsip kehati-hatian dan asas perbankan yang sehat, serta bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah perlu mempertimbangkan prinsip syariah;
bahwa rencana bisnis merupakan salah satu acuan bagi pengawas Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dalam menyusun rencana pengawasan yang optimal dan efektif;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2022
Perubahan atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/KEPMEN-KP/2020 tentang Subjejaring Laboratorium Pengujian Pangan Indonesia Sektor Kelautan dan Perikanan
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 106 Tahun 2022
Tata Cara Pengumpulan, Pengolahan dan Pemanfaatan Data Keluarga Miskin
Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1983
Dokumen-Dokumen Produk Yudikatif Berupa Berkas Berita Acara Persidangan Perkara-Perkara G.30 S/PKI dan Subversi Lainnya Untuk Bahan Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.03/2014
Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan