Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2016
Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Ditetapkan pada tanggal 25 November 2016
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5955
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.03/2021
Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Konsiderans
bahwa dalam rangka mengarahkan kegiatan operasional Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sesuai dengan visi dan misinya, Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah perlu menetapkan sasaran strategis dan nilai-nilai perusahaan yang dijabarkan lebih lanjut dalam rencana bisnis;
bahwa rencana bisnis perlu disusun secara matang dan realistis dengan memperhatikan faktor ekstern dan intern yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, prinsip kehati-hatian dan asas perbankan yang sehat, serta bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah perlu mempertimbangkan prinsip syariah;
bahwa rencana bisnis merupakan salah satu acuan bagi pengawas Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dalam menyusun rencana pengawasan yang optimal dan efektif;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0259.GR.01.01 Tahun 2023
Daftar 100 (Seratus) Universitas Terbaik Dunia dalam 3 (Tiga) Tahun Terakhir dan Bidang Keahlian yang Dibutuhkan oleh Pemerintah
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 26/KM.10/2023
Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 24 Mei 2023 sampai dengan 30 Mei 2023
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2023
Tata Cara Penghitungan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/SEOJK.03/2021
Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.03/2019 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Bank