Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa pengaturan mengenai rencana bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;
bahwa pengaturan mengenai rencana bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga diperlukan pengaturan kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk meningkatkan efisiensi, mendorong penyederhanaan pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, dan mendukung pengaturan yang berbasis prinsip, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN-KP/2018
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 88 Tahun 2020
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Olahraga