Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.03/2021

Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah


Ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2021
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 190
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6712

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pengaturan mengenai rencana bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;

  2. bahwa pengaturan mengenai rencana bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga diperlukan pengaturan kembali;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk meningkatkan efisiensi, mendorong penyederhanaan pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, dan mendukung pengaturan yang berbasis prinsip, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Bimbingan Teknis Kepada Para Hakim dengan Cara Membuat Catatan Samping


Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Terbuka


Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Patologi Anatomik Subspesialis Digestif Hepato – Bilier


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ahli Usaha Perikanan