Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.03/2021

Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah


Ditetapkan: 10 Agustus 2021
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pengaturan mengenai rencana bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;

  2. bahwa pengaturan mengenai rencana bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga diperlukan pengaturan kembali;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk meningkatkan efisiensi, mendorong penyederhanaan pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, dan mendukung pengaturan yang berbasis prinsip, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Upah Minimum Kabupaten Bintan Tahun 2024


Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Kesehatan


Jabatan dan Kelas Jabatan di Kementerian Ketenagakerjaan


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi


Kabupaten Kerinci di Provinsi Jambi