Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014

Kawasan Tanpa Rokok


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 7 Mei 2014
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020
    Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Rokok yang asapnya mengandung Zat Adiktif dengan atau tanpa bahan tambahan yang bila digunakan dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu maupun masyarakat, baik selaku Perokok Aktif maupun Perokok Pasif.

  2. bahwa dalam rangka mencegah dampak negatif penggunaan Rokok, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap kesehatan serta menghormati hak asasi manusia, maka perlu diatur mengenai ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan Rokok.

  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 jo. Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, menyatakan bahwa Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peningkatan Kelas pada Tiga Pengadilan Agama Kelas II Menjadi Kelas I B dan Lima Pengadilan Agama Kelas I B Menjadi Kelas I A


Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri


Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah


Penyelenggaraan Satu Data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia