Pendaftaran, Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (3), dan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pendaftaran, Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43/PERMEN-KP/2017
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pemimpin dan Pendidik pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023
Pedoman Kerja Sama Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 14 Tahun 2020
Pencabutan Keputusan Ketua Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor: KEP/120/XI/1998 tentang Penyeragaman Bentuk-Bentuk Kop Surat Dinas di Lingkungan LAPAN
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 6 Tahun 2023
Rencana Strategis Badan Riset dan Inovasi Nasional Tahun 2022-2024
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 25 Tahun 2024
Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2024