Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2022

Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara


Ditetapkan: 27 Januari 2022
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk optimalisasi tugas dan fungsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di bidang mineral dan batubara, serta penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah dan dinamika perkembangan organisasi, perlu membentuk unit pelaksana teknis di bidang pengujian mineral dan batubara;

  2. bahwa pembentukan unit pelaksana teknis di bidang pengujian mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/1140/M.KT.01/2021 tanggal 30 November 2021 hal Pembentukan Balai Besar di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Mineral dan Batu bara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Penyakit Ginjal Kronik


Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1815 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum


Batas Daerah Kabupaten Bener Meriah dengan Kabupaten Aceh Tengah di Aceh


Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Mainan Secara Wajib


Persyaratan Margin untuk Transaksi Derivatif yang Tidak Dikliringkan melalui Lembaga Central Counterparty