Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017

Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik


Status: Diubah
Ditetapkan: 21 Juli 2017
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2020
    Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Aksi Daerah Kota Hijau


Pendirian PT Jasa Sarana Jawa Barat


Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan Provinsi Bengkulu Tahun 2023-2024


Jadwal Retensi Arsip Arsip Nasional Republik Indonesia


Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia