Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 103 Tahun 2022

Penyelenggaraan Rukun Tetangga dan Rukun Warga


Ditetapkan pada tanggal 24 Oktober 2022
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pengaturan mengenai penyelenggaraan rukun tetangga dan rukun warga telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 33 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat, peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan, pengembangan kemitraan, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan rukun tetangga dan rukun warga.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, pengaturan dan penetapan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa di kelurahan diatur dengan Peraturan Wali Kota.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 29 November sampai dengan 5 Desember 2023


Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah


Instrumen Akreditasi Minimum Pembukaan Program Studi Program Profesi Insinyur


Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum