Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2022

Retribusi Perizinan Tertentu


Ditetapkan: 1 September 2022
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk membangun kemandirian daerah dan kesejahteraan masyarakat.

  2. bahwa retribusi daerah sebagai salah satu wewenang Pemerintah Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah namun juga untuk mendukung iklim investasi di Daerah.

  3. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah beserta peraturan pelaksanaannya, maka Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Semarang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Semarang, perlu ditinjau kembali.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika


Perencanaan Kas Pemerintah Pusat


Pengesahan International Convention Against Doping in Sport (Konvensi International Menentang Doping dalam Olahraga)