Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2008

Penyelenggaraan Pelatihan Manajemen (Management Training) di Lingkungan Lembaga Pendidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2008
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2008 Nomor 19

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mencapai kompetensi manajemen sebagaimana dimaksud pada huruf b, diperlukan tenaga pelatih yang memiliki kualifikasi sesuai dengan tingkat kemampuan pelatih (Trainer Of Trainer dan Tutor);

  2. bahwa upaya untuk meningkatkan kompetensi di bidang manajemen dilakukan pelatihan manajemen pada masing-masing tingkat pendidikan guna membekali anggota kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga memiliki keterampilan manajerial pada level III (top manager), level II (middle manager), level I (low manager/First line supervisor) dan Keterampilan Dasar Perorangan (Basic Skill);

  3. bahwa keberhasilan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia banyak ditentukan oleh tingkat kompetensi yang meliputi aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku (knowledge, skill dan attitude) dari unsur pimpinan secara berjenjang yang ada di kesatuan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Pelatihan Manajemen (Management Training) di Lingkungan Lembaga Pendidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembubaran Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia


Pedoman Persyaratan Umum Tempat Uji Kompetensi


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan


Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 2016 tentang Sistem Database Pemasyarakatan