Penerimaan Peserta Didik Baru
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan pelayanan penerimaan peserta didik baru di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan untuk menyesuaikan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2023 perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021
Standar Produk Hasil Perikanan Nonpangan dan Pengembangan Standar Mutu Hasil Perikanan
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 17 Tahun 2022
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.02/2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2005
Pengesahan Montreal Amendment to the Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer (Amendemen Montreal atas Protokol Montreal tentang Bahan-bahan yang Merusak Lapisan Ozon)