Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2016

Organisasi dan Tata Kerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Ditetapkan pada tanggal 25 Oktober 2016
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1610

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral diberikan wewenang khusus oleh undang-undang untuk melaksanakan penyidikan tindak pidana yang termasuk dalam lingkup kewenangannya;

  2. bahwa dalam rangka koordinasi dan optimalisasi pelaksanaan tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Organisasi dan Tata Kerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kekuasaan Kehakiman


Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Sosial


Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi Kerja Bagi Tenaga Kerja Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia


Pelaksanaan Promosi Jabatan Terbuka di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Batas Daerah Kabupaten Pandeglang dengan Kabupaten Serang Provinsi Banten