Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 14 Tahun 2017

Pedoman Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Pembentukan Auditor


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ditetapkan sebagai Instansi Pengakreditasi Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 488/K.1/PDP.10.4 Tahun 2015;

  2. bahwa untuk lebih meningkatkan mutu, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional pembentukan auditor yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah, dipandang perlu menetapkan pedoman pelaksanaan akreditasi lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan fungsional pembentukan auditor;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Pembentukan Auditor;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya


Tarif Diferensiasi Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi Ketapang-Gilimanuk


Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia


Penggunaan Mess di Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional


Pedoman Akuntansi Berbasis Akrual dan Pelaporan Keuangan di Kementerian Ketenagakerjaan