Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 14 Tahun 2017

Pedoman Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Pembentukan Auditor


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ditetapkan sebagai Instansi Pengakreditasi Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 488/K.1/PDP.10.4 Tahun 2015;

  2. bahwa untuk lebih meningkatkan mutu, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional pembentukan auditor yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah, dipandang perlu menetapkan pedoman pelaksanaan akreditasi lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan fungsional pembentukan auditor;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Pembentukan Auditor;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penghargaan Daerah Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penghargaan Daerah Lainnya


Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi


Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang


Penyerahan Barang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma


Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden