Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2022

Bantuan Pasang Baru Listrik bagi Rumah Tangga Tidak Mampu


Ditetapkan pada tanggal 20 Januari 2022
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 87

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk penyediaan tenaga listrik, Pemerintah menyediakan dana untuk kelompok masyarakat tidak mampu, pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik di daerah yang belum berkembang, pembangunan tenaga listrik di daerah terpencil dan perbatasan, dan pembangunan listrik perdesaan;

  2. bahwa untuk pemenuhan energi listrik bagi rumah tangga tidak mampu dan meningkatkan rasio elektrifikasi, perlu memberikan akses pelayanan penyambungan jaringan tenaga listrik melalui bantuan pasang baru listrik;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Bantuan Pasang Baru Listrik bagi Rumah Tangga Tidak Mampu;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Batang Konduktor dari Tembaga (Copper Bus Bars) secara Wajib


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara


Perubahan Nama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba di Provinsi Sumatera Utara


Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025


Pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara Republik Kamerun