Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2021

Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Ditetapkan: 1 Februari 2021
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu upaya pengendalian penerimaan maupun pemberian gratifikasi sebagai wujud dari integritas pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan;

  2. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai gratifikasi sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan


Standar Program Fellowship Pediatrik Oftalmologi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Mata


Instrumen Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak di Tingkat Provinsi


Laporan Bulanan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia