Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 21 Tahun 2018

Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen


Ditetapkan: 31 Desember 2018
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menjamin pemenuhan hak-hak konsumen, meningkatkan harkat dan martabat konsumen, serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggungjawab, dipandang perlu perlindungan terhadap hak-hak Konsumen untuk memperoleh barang dan/atau jasa yang memenuhi standar kualitas.

  2. bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menetapkan bahwa perlindungan konsumen merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 121 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023


Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa PT Igas Utama Ruas Transmisi Metering Station PT Igas Utama (Tapping KP 72 Ruas Stasiun Kompresor Gas Tegal Gede – Nagrak) – Box Valve PT Asmo di Kawasan Industri MM2100 Cibitung


Manual Sistem Jaminan Produk Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dengan Mekanisme Sertifikasi Halal Reguler


Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal – Semarang – Salatiga Demak – Grobogan, Kawasan Purworejo – Wonosobo – Magelang – Temanggung, dan Kawasan Brebes – Tegal – Pemalang


Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung