Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 21 Tahun 2018

Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen


Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2018
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menjamin pemenuhan hak-hak konsumen, meningkatkan harkat dan martabat konsumen, serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggungjawab, dipandang perlu perlindungan terhadap hak-hak Konsumen untuk memperoleh barang dan/atau jasa yang memenuhi standar kualitas.

  2. bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menetapkan bahwa perlindungan konsumen merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung, dan Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan