Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2015

Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri


Ditetapkan pada tanggal 14 Agustus 2015
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1265

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mempererat hubungan kerja sama Pemerintah Indonesia dengan negara sahabat dan organisasi internasional, maka telah dilakukan pembukaan Kantor Perwakilan RI di negara sahabat dan organisasi internasional;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan efisiensi dan optimalisasi kerja pada Perwakilan Republik Indonesia serta guna mendukung tugas dan misi Perwakilan RI, maka perlu dilakukan penetapan wilayah rangkapan baru untuk Perwakilan RI dengan memperhatikan persetujuan dari Pemerintah negara penerima;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu Pulau Nipa


Pembagian Urusan Pemerintahan yang Berkaitan Dengan Syari’at Islam Antara Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota


Perizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum


Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor


Rencana Strategis Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2020-2024