Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 15 Tahun 2023

Pengembangan Ekonomi Kreatif


Ditetapkan pada tanggal 27 September 2023
Jenis: Peraturan Bupati

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa bidang ekonomi kreatif merupakan suatu bidang yang sangat perlu untuk dikembangkan dan diperkuat sebagai upaya peningkatan ekonomi masyarakat, meningkatkan daya saing daerah, inovasi dan kreativitas serta penciptaan lapangan kerja di kabupaten Padang Pariaman.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, tugas pemerintahan di bidang Ekonomi Kreatif dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. pemerintah daerah bertanggung jawab dalam mengembangkan ekonomi kreatif sehingga mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian serta meningkatkan daya saing daerah guna tercapainya tujuan pembangunan di daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga


Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Badan Pengawas Tenaga Nuklir


Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri