Peraturan Kejaksaan Nomor 2 Tahun 2023

Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023


Ditetapkan pada tanggal 10 April 2023
Jenis: Peraturan Kejaksaan
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 334

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa rencana kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 telah berakhir, sehingga perlu disusun rencana kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Pengelolaan, dan Pertanggungjawaban Endowment Fund dan Dana Cadangan Pendidikan


Perubahan atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif


Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal


Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021