Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016

Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 13 Oktober 2016
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2024
    Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pemberian subsidi tarif tenaga listrik yang lebih tepat sasaran, subsidi tarif tenaga listrik yang diberikan untuk keperluan rumah tangga hanya diperuntukkan khusus bagi daya 450 VA dan bagi rumah tangga miskin dan tidak mampu dengan daya 900 VA;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 21 Tahun 2020 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik


Upah Minimum Kabupaten/Kota pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025


Selera Risiko Kementerian Sosial