Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2023

Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik Regional


Ditetapkan: 23 Oktober 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan tujuan bernegara yakni menyejahterakan rakyat, maka negara wajib untuk melalukan perlindungan dan pemberdayaan terhadap masyarakat di antaranya dengan menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan sistem air limbah domestik sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945.

  2. bahwa guna mengembalikan kelayakan mutu air yang telah terkontaminasi oleh pencemaran limbah domestik.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan lampiran I huruf C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Daerah Provinsi memiliki kewenangan dalam Pengelolaan dan Pengembangan sistem air limbah domestik regional.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik Regional.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg


Pembinaan Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial


Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Expansible Polystyrene (EPS)


Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing dan Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing di Perairan Indonesia


Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dalam rangka Tahapan Pemilihan Umum