Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2016

Pembubaran Unit Pengendali Kinerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Ditetapkan: 31 Agustus 2016
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu menata kembali keberadaan Unit Pengendali Kinerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pembubaran Unit Pengendali Kinerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat terhadap Personel Badan Keamanan Laut


Fasilitasi Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Sektor Pertanian


Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2016 tentang Penetapan dan Tata Cara Penggunaan Dana Talangan Badan Usaha Untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol


Daftar Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Perdagangan