Lembaga Penyelenggara Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Lembaga Penyelenggara Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 365/KMA/SK/XII/2022
Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 83/M-IND/PER/12/2013
Peta Panduan Pengembangan Kompetensi Inti Industri Kota Kotamobagu
Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2024
Eselonering Jabatan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Sarmi dengan Kabupaten Jayapura Provinsi Papua
Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 301 Tahun 2024
Program Penyusunan Produk Hukum Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2025