Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 12 Tahun 2020

Penyelenggaraan Perparkiran


Ditetapkan: 1 Desember 2020
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penyelenggaraan pemerintah bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum melalui pelayanan kepada masyarakat guna mewujudkan kehidupan yang adil dan makmur.

  2. bahwa untuk melakukan penataan kawasan parkir di Kabupaten Belitung Timur dan mengakomodir perkembangan kehidupan masyarakat serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah diperlukan penataan dan pelayanan parkir yang aman, tertib, dan terpadu.

  3. bahwa guna memberikan kepastian hukum dalam penataan dan pelayanan parkir kepada masyarakat di daerah diperlukan suatu aturan untuk melaksanakan penyelenggaraan perparkiran.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberdayaan Masyarakat melalui Kemitraan Kehutanan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan


Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila


Penyusunan Laporan Analisis Keselamatan Reaktor Daya