Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 12 Tahun 2020

Penyelenggaraan Perparkiran


Ditetapkan pada tanggal 1 Desember 2020
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penyelenggaraan pemerintah bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum melalui pelayanan kepada masyarakat guna mewujudkan kehidupan yang adil dan makmur.

  2. bahwa untuk melakukan penataan kawasan parkir di Kabupaten Belitung Timur dan mengakomodir perkembangan kehidupan masyarakat serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah diperlukan penataan dan pelayanan parkir yang aman, tertib, dan terpadu.

  3. bahwa guna memberikan kepastian hukum dalam penataan dan pelayanan parkir kepada masyarakat di daerah diperlukan suatu aturan untuk melaksanakan penyelenggaraan perparkiran.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah


Standar Penomoran Perkara Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Tinggi


Permintaan Perpanjangan Penahanan


Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Pekerjaan Umum


Batas Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dengan Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara