Penyusunan Laporan Analisis Keselamatan Reaktor Daya
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mengatur persyaratan dan tata cara penyusunan laporan analisis keselamatan reaktor daya, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (2), dan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Penyusunan Laporan Analisis Keselamatan Reaktor Daya;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019
Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2016
Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2021
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada PT BPR Bogor Jabar (Perseroda), PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda), dan PT BPR Cirebon Jabar (Perseroda)
Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-768-2023
Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024