Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2021

Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Terbuka


Ditetapkan pada tanggal 25 November 2021
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penyertaan modal daerah dilakukan dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

  2. bahwa untuk mewujudkan pertumbuhan perekonomian daerah, perlu penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Terbuka.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Terbuka.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar


Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Golongan Pokok Penyediaan Makanan dan Minuman Bidang Rumah Minum/ Kafe