Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2021

Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum untuk Peralatan Pemanfaat Energi


Ditetapkan: 17 Juni 2021
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan penerapan konservasi energi melalui efisiensi konsumsi penggunaan energi pada peralatan pemanfaat energi, perlu mengatur penerapan standar kinerja energi minimum untuk peralatan pemanfaat energi yang diperdagangkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia secara lebih komprehensif;

  2. bahwa untuk melindungi dan memberikan informasi kepada pengguna energi dalam pemilihan peralatan pemanfaat energi yang hemat energi, perlu menerapkan kewajiban pencantuman tanda standar kinerja energi minimum atau tanda label hemat energi pada peralatan pemanfaat energi;

  3. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi untuk Lampu Swabalast dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum untuk Peranti Pengkondisi Udara sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum untuk Peralatan Pemanfaat Energi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penilaian Usulan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing


Pengenaan Tarif Jasa Pengujian, Analisis dan Sertifikasi bagi Pelajar dan Mahasiswa


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Rumania