
Peraturan Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2020
Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Bandar Udara Embarkasi Haji dan Bandar Udara Debarkasi Haji
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Menimbang:
bahwa untuk efektivitas pelayanan transportasi udara bagi jemaah haji Indonesia, perlu menetapkan bandar udara embarkasi haji dan bandar udara debarkasi haji;
bahwa untuk menetapkan bandar udara embarkasi haji dan bandar udara debarkasi haji, perlu pengaturan mengenai persyaratan dan tata cara penetapan bandar udara embarkasi haji dan bandar udara debarkasi haji;
bahwa Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2012 Nomor PM 30 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Embarkasi dan Debarkasi Haji sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Bandar Udara Embarkasi Haji dan Bandar Udara Debarkasi Haji;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/24/PADG/2022
Teknik Penyusunan, Bentuk, dan Format Peraturan di Bank Indonesia
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.03/2019
Penyampaian Laporan Melalui Portal Pelaporan Terintegrasi