Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Berita Negara Tahun 2019 Nomor 585

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;

  2. bahwa sebagai bentuk apresiasi atas kinerja bagi pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan untuk memotivasi satuan kerja yang telah mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan/atau Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), perlu diberikan penambahan tunjangan kinerja;

  3. bahwa pemberian dan perhitungan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Badan Nasional Penanggulangan Terorisme


Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024


Modal Awal untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan


Standar Pelayanan Minimal Angkutan Penyeberangan


Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) dalam Pengembangan Kawasan Olahraga Terpadu