Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2019

Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dari Sejak Awal Pengadaannya Direncanakan untuk Dihibahkan


Ditetapkan pada tanggal 1 Februari 2019
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 100

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk tertib administrasi dalam pelaksanaan hibah di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, hibah barang milik negara yang dari sejak awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan telah diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2015 tentang Tata Cara Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dari Awal Pengadaannya Direncanakan untuk Dihibahkan;

  2. bahwa untuk menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum di bidang pemindah tanganan barang milik negara, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2015 tentang Tata Cara Hi bah Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dari Awal Pengadaannya Direncanakan untuk Dihibahkan perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dari Sejak Awal Pengadaannya Direncanakan untuk Dihibahkan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penugasan Auditor di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Pedoman Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan


Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Patologi Anatomik Subspesialis Kulit dan Adneksa


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) Secara Wajib