
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi dan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat dengan Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Menimbang:
bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat serta Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi dan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat dengan Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi;
bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi dan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat dengan Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Pemerintah Kabupaten Kerinci, Pemerintah Kota Sungai Penuh, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Provinsi Jambi serta disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi dan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat dengan Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2020
Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 6 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Balai Media dan Reproduksi
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.03/2019
Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Perkreditan Rakyat
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Karno
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat