Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2017
Sistem Pengelolaan Kepegawaian secara Elektronik di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menciptakan transparansi, efektivitas, efisiensi dan integrasi dalam pengelolaan kepegawaian di Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat perlu dibangun sistem pengelolaan kepegawaian yang sistematis, menyeluruh dan terintegrasi berbasis teknologi informasi komunikasi;
bahwa untuk mewujudkan terlaksananya pengelolaan kepegawaian yang terintegrasi dan transparansi berbasis teknologi informasi komunikasi perlu dibangun suatu Sistem Pengelolaan Kepegawaian secara Elektronik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Sistem Pengelolaan Kepegawaian secara Elektronik di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2019
Tata Tertib Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/28/PADG/2019
Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 256 Tahun 2023
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Perseorangan di Hong Kong
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 210 Tahun 2023
Tahapan, Program, dan Jadwal Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 sebagai Tindak Lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Terhadap Partai Rakyat Adil Makmur
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000
Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran