Sistem Pengelolaan Kepegawaian secara Elektronik di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk menciptakan transparansi, efektivitas, efisiensi dan integrasi dalam pengelolaan kepegawaian di Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat perlu dibangun sistem pengelolaan kepegawaian yang sistematis, menyeluruh dan terintegrasi berbasis teknologi informasi komunikasi;
bahwa untuk mewujudkan terlaksananya pengelolaan kepegawaian yang terintegrasi dan transparansi berbasis teknologi informasi komunikasi perlu dibangun suatu Sistem Pengelolaan Kepegawaian secara Elektronik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Sistem Pengelolaan Kepegawaian secara Elektronik di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 19 Tahun 2020
Tata Kelola Data Diplomasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Malaka dengan Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2016
Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2023
Standar Pelayanan Penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam