Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2017

Sistem Pengelolaan Kepegawaian secara Elektronik di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Ditetapkan pada tanggal 29 November 2017
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1776

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menciptakan transparansi, efektivitas, efisiensi dan integrasi dalam pengelolaan kepegawaian di Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat perlu dibangun sistem pengelolaan kepegawaian yang sistematis, menyeluruh dan terintegrasi berbasis teknologi informasi komunikasi;

  2. bahwa untuk mewujudkan terlaksananya pengelolaan kepegawaian yang terintegrasi dan transparansi berbasis teknologi informasi komunikasi perlu dibangun suatu Sistem Pengelolaan Kepegawaian secara Elektronik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Sistem Pengelolaan Kepegawaian secara Elektronik di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Jawa Barat


Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir


Pengesahan International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya)


Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage) Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah