Batas Daerah antara Kabupaten Musi Rawas dengan Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lubuk Linggau dan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah antara Kabupaten Musi Rawas dengan Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 61 Tahun 2024
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan secara Wajib
Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 58 Tahun 2022
Petunjuk Teknis Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2022
Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Instruktur
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2022
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022