Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/2/PBI/2019

Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa


Ditetapkan pada tanggal 9 Januari 2019
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 3
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6298
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa pelaporan kegiatan lalu lintas devisa sangat diperlukan untuk mendukung penerapan sistem devisa bebas dan perumusan kebijakan, baik di bidang moneter, stabilitas sistem keuangan, maupun sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah;

  2. bahwa data dan keterangan yang lengkap, benar, dan tepat waktu, yang diperoleh dari hasil pelaporan kegiatan lalu lintas devisa sangat diperlukan untuk penyusunan statistik, terutama statistik neraca pembayaran Indonesia, statistik posisi investasi internasional Indonesia, dan statistik utang luar negeri Indonesia;

  3. bahwa mekanisme pelaporan kegiatan lalu lintas devisa perlu disempurnakan guna meningkatkan kualitas data dan keterangan yang disampaikan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri


Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil pada Kepolisian Negara Republik Indonesia


Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan


Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin