Rekrutmen Proaktif Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Menimbang:
bahwa untuk mewujudkan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang profesional, modern dan terpercaya sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, diperlukan sumber daya manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia yang unggul dan kompetitif;
bahwa untuk memperoleh sumber daya manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia yang unggul dan kompetitif, diperlukan sistem rekrutmen proaktif calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dilaksanakan secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Rekrutmen Proaktif Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014
Hasil Analisis Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017
Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 3 Tahun 2021
Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa PT Rabana Gasindo Usama Ruas Transmisi Stasiun Kompresor Gas Tegalgede – Stasiun Gas Citeureup
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/15/PBI/2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia