Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2019

Rekrutmen Proaktif Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 26 Desember 2019
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang profesional, modern dan terpercaya sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, diperlukan sumber daya manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia yang unggul dan kompetitif;

  2. bahwa untuk memperoleh sumber daya manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia yang unggul dan kompetitif, diperlukan sistem rekrutmen proaktif calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dilaksanakan secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Rekrutmen Proaktif Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Rincian Kegiatan Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga


Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2024


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi


Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu


Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga