Pertanggungan Jawab Berkas Perkara dan Keuangan Pihak Ketiga dalam Rangka Serah Terima Jabatan Ketua dan Panitera Pengadilan
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
Berkenaan telah ditetapkannya Surat Edaran Mahkamah Agung tanggal 15 Juli 1996 Nomor 3 Tahun 1996, tentang mutasi Ketua, Hakim, Pejabat Kepaniteraan Pengadilan, yang berkaitan dengan kewenangan melakukan tindakan yustisial, maka secara khusus yang berkaitan dengan persiapan serah terima jabatan Ketua dan/atau Panitera Pengadilan, perlu dilakukan tindakan-tindakan yang nantinya merupakan bagian dari pertanggung jawab Ketua dan/atau Panitera Pengadilan mengenai keadaan berkas perkara dan Keuangan pihak III sebagai berikut.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021
Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014
Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013