Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 1996

Pertanggungan Jawab Berkas Perkara dan Keuangan Pihak Ketiga dalam Rangka Serah Terima Jabatan Ketua dan Panitera Pengadilan


Ditetapkan: 30 Oktober 1996
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. Berkenaan telah ditetapkannya Surat Edaran Mahkamah Agung tanggal 15 Juli 1996 Nomor 3 Tahun 1996, tentang mutasi Ketua, Hakim, Pejabat Kepaniteraan Pengadilan, yang berkaitan dengan kewenangan melakukan tindakan yustisial, maka secara khusus yang berkaitan dengan persiapan serah terima jabatan Ketua dan/atau Panitera Pengadilan, perlu dilakukan tindakan-tindakan yang nantinya merupakan bagian dari pertanggung jawab Ketua dan/atau Panitera Pengadilan mengenai keadaan berkas perkara dan Keuangan pihak III sebagai berikut.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Senjata Api Dinas di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia


Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Organisasi dan Tata Kerja Balai Deteksi Sinyal


Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian


Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Daerah