
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 214/KMA/SK/XII/2014
Jangka Waktu Penanganan Perkara di Mahkamah Agung
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Menimbang:
bahwa penyelesaian perkara dalam waktu yang terukur dan konsisten merupakan elemen penting dalam rangka menjamin pelaksanaan asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.
bahwa tingkat ekspektasi publik terhadap pelayanan perkara yang prima terus meningkat.
bahwa jangka waktu penanganan perkara sebagaimana diatur dengan SK KMA No.138/KMA/SK/IX/2009 perlu ditinjau dan disempurnakan sesuai kebutuhan percepatan penanganan perkara.
bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a sampai dengan huruf c di atas, perlu ditetapkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara di Mahkamah Agung.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021
Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2021
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2023
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2018
Pertimbangan Teknis Pertanahan