Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
Jenis: Peraturan Presiden
Download:
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012
Menimbang:
bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, telah diatur batasan besaran tunjangan jabatan fungsional keahlian;
bahwa hasil penelitian Peneliti sangat diperlukan dalam menunjang pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan nasional;
bahwa besaran tunjangan jabatan fungsional Peneliti saat ini masih belum memberikan insentif bagi Peneliti sehingga dipandang perlu dilakukan penyesuaian sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2020
Pelaksanaan Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/3/PBI/2014
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/28/PBI/2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2004
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.02/2022
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019
Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2018
Standar Biaya Masukan Lainnya yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan