Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2019

Pelaporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan


Ditetapkan: 2 Agustus 2019
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pemenuhan tata kelola penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang selaras dan berkesinambungan melalui tertib pelaporan secara mutakhir dan tepat guna, perlu disusun pelaporan penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan;

  2. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan regulasi dalam pelayanan administrasi kependudukan sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pelaporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Laporan Bank Umum sebagai Kustodian


Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia


Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan


Pengelolaan Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus