Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2016

Pedoman Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya Bidang Pemerintahan Dalam Pengelolaan dan Pengembangan Kelautan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 21 Juni 2016
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2024
    Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya Bidang Pemerintahan dalam Pengelolaan, Pengembangan, dan Pembangunan Kelautan dan Perikanan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan kelautan, pemerintah dapat mengupayakan pemberian tanda kehormatan bagi Kepala Daerah dan/atau Kepala Perangkat Daerah yang berperan di bidang pengelolaan, pengembangan dan pembangunan kelautan;

  2. bahwa tanda kehormatan bagi Kepala Daerah atau Kepala Perangkat Daerah yang berperan di bidang pengelolaan, pengembangan dan pembangunan kelautan berupa tanda kehormatan Satyalancana Wira Karya;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya Bidang Pemerintahan Dalam Pengelolaan dan Pengembangan Kelautan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Program Fellowship Bedah Mikro dan Onkoplasti Rekonstruksi Ekstremitas Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik


Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 14 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyusunan Pedoman Retensi Arsip


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara


Kementerian Luar Negeri