Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020

Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan salah satu Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa yakni memperkuat kapasitas Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa sesuai ketentuan Pasal 5 huruf c Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

  2. bahwa untuk memperkuat kapasitas Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa diperlukan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa yang bermutu;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden


Kebersihan Lingkungan Perkantoran


Rencana Induk Bandar Udara Frans Sales Lega di Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur