Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2013

Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi


Ditetapkan: 9 September 2013
Jenis: Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, dan kredibilitas Komisi Pemberantasan Korupsi dan meningkatkan integritas Pimpinan, Penasihat, dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi perlu disusun Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi;

  2. bahwa Komisi telah menetapkan perubahan visi dan misi serta perubahan strategi dalam mencapai visi dan isi tersebut sehingga Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP-06-P.KPK/02/2004 tentang Kode Etik Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 05.P.KPK Tahun 2006 tentang Kode Etik Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sudah tidak sesuai dengan perkembangan Komisi dan perlu diganti;

  3. bahwa putusan Komite Etik Nomor: 01/KE-KPK/4/2013 tanggal 3 April 2013 merekomendasikan agar perubahan terhadap Nilai Dasar Pribadi dapat segera dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak putusan dibacakan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2024-2050


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran


Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah