Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2013

Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi


Ditetapkan pada tanggal 9 September 2013
Jenis: Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, dan kredibilitas Komisi Pemberantasan Korupsi dan meningkatkan integritas Pimpinan, Penasihat, dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi perlu disusun Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi;

  2. bahwa Komisi telah menetapkan perubahan visi dan misi serta perubahan strategi dalam mencapai visi dan isi tersebut sehingga Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP-06-P.KPK/02/2004 tentang Kode Etik Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 05.P.KPK Tahun 2006 tentang Kode Etik Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sudah tidak sesuai dengan perkembangan Komisi dan perlu diganti;

  3. bahwa putusan Komite Etik Nomor: 01/KE-KPK/4/2013 tanggal 3 April 2013 merekomendasikan agar perubahan terhadap Nilai Dasar Pribadi dapat segera dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak putusan dibacakan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota


Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/8/2014 tentang Ketentuan Umum Verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan


Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran


Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan


Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum