Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi
Jenis: Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, dan kredibilitas Komisi Pemberantasan Korupsi dan meningkatkan integritas Pimpinan, Penasihat, dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi perlu disusun Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi;
bahwa Komisi telah menetapkan perubahan visi dan misi serta perubahan strategi dalam mencapai visi dan isi tersebut sehingga Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP-06-P.KPK/02/2004 tentang Kode Etik Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 05.P.KPK Tahun 2006 tentang Kode Etik Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sudah tidak sesuai dengan perkembangan Komisi dan perlu diganti;
bahwa putusan Komite Etik Nomor: 01/KE-KPK/4/2013 tanggal 3 April 2013 merekomendasikan agar perubahan terhadap Nilai Dasar Pribadi dapat segera dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak putusan dibacakan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2012
Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1205 Tahun 2024
Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 kg
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2024
Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 10 Tahun 2021
Penerimaan Nasabah Secara Elektronik Online dengan Mekanisme Customer Due Diligence (CDD) Sederhana di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi
Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1084/DJU/SK.HM.1.1/X/2024
Petunjuk Teknis Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan pada Lingkungan Peradilan Umum