Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi
Jenis: Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, dan kredibilitas Komisi Pemberantasan Korupsi dan meningkatkan integritas Pimpinan, Penasihat, dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi perlu disusun Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi;
bahwa Komisi telah menetapkan perubahan visi dan misi serta perubahan strategi dalam mencapai visi dan isi tersebut sehingga Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP-06-P.KPK/02/2004 tentang Kode Etik Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 05.P.KPK Tahun 2006 tentang Kode Etik Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sudah tidak sesuai dengan perkembangan Komisi dan perlu diganti;
bahwa putusan Komite Etik Nomor: 01/KE-KPK/4/2013 tanggal 3 April 2013 merekomendasikan agar perubahan terhadap Nilai Dasar Pribadi dapat segera dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak putusan dibacakan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2024
Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2024-2050
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.04/2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2024
Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.07/2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah