Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2016

Batas Daerah Kabupaten Lombok Barat dengan Kabupaten Lombok Utara Provinsi Nusa Tenggara Barat


Ditetapkan pada tanggal 8 Juni 2016
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 925

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Lombok Utara Provinsi Nusa Tenggara Barat, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Lombok Barat dengan Kabupaten Lombok Utara Provinsi Nusa Tenggara Barat;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Lombok Barat dengan Kabupaten Lombok Utara sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Lombok Barat dengan Kabupaten Lombok Utara Provinsi Nusa Tenggara Barat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Umum atas Sewa Tanah, Gedung, dan Bangunan di Lingkungan Kementerian Sosial


Perubahan Ketujuh atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia


Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


Standar Program Fellowship Surgical Retina Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Mata


Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Teungku Dirundeng Meulaboh